Senin, 31 Agustus 2015

Organisasi Profesi

Organisasi profesi adalah suatu organisasi, yang biasanya bersifat nirlaba, yang ditujukan untuk suatu profesi tertentu dan bertujuan melindungi kepentingan publik maupun profesional pada bidang tersebut. Organisasi profesional dapat memelihara atau menerapkan suatu standar pelatihan dan etika pada profesi mereka untuk melindungi kepentingan publik. Banyak organisasi memberikan sertifikasi profesional untuk menunjukkan bahwa seseorang memiliki kualifikasi pada suatu bidang tertentu. Kadang, walaupun tidak selalu, keanggotaan pada suatu organisasi sinonim dengan sertifikasi.
Manfaat Organisasi Profesi menurut Breckon (1899) mencakup 4 hal, yaitu :
Ø      Mengembangkan dan memajukan profesi
Ø      Menertibkan dan memperluas ruang gerak profesi
Ø      Menghimpun dan menyatukan pendapat warga profesi
Ø      Memberikan kesempatan pada semua anggota untuk berkarya dan berperan aktif dalam mengembangkan dan memajukan profesi
http://id.wikipedia.org/wiki/Organisasi_profesional

Undang-undang Hak Paten dan Kekayaan Intelektual

Hak cipta (lambang internasional: ©, Unicode: U+00A9) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan “hak untuk menyalin suatu ciptaan”. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau “ciptaan”. Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun Miki Tikus melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum.
Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah “hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku” (pasal 1 butir 1).
Hak-hak yang tercakup Dalam hak Cipta
Hak eksklusif
Beberapa hak eksklusif yang umumnya diberikan kepada pemegang hak cipta adalah hak untuk:
• membuat salinan atau reproduksi ciptaan dan menjual hasil salinan tersebut (termasuk, pada umumnya, salinan elektronik),
• mengimpor dan mengekspor ciptaan,
• menciptakan karya turunan atau derivatif atas ciptaan (mengadaptasi ciptaan),
• menampilkan atau memamerkan ciptaan di depan umum,
• menjual atau mengalihkan hak eksklusif tersebut kepada orang atau pihak lain.
Yang dimaksud dengan “hak eksklusif” dalam hal ini adalah bahwa hanya pemegang hak ciptalah yang bebas melaksanakan hak cipta tersebut, sementara orang atau pihak lain dilarang melaksanakan hak cipta tersebut tanpa persetujuan pemegang hak cipta.
Konsep tersebut juga berlaku di Indonesia. Di Indonesia, hak eksklusif pemegang hak cipta termasuk “kegiatan menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen, mengalihwujudkan, menjual, menyewakan, meminjamkan, mengimpor, memamerkan, mempertunjukkan kepada publik, menyiarkan, merekam, dan mengkomunikasikan ciptaan kepada publik melalui sarana apapun”.
Selain itu, dalam hukum yang berlaku di Indonesia diatur pula “hak terkait”, yang berkaitan dengan hak cipta dan juga merupakan hak eksklusif, yang dimiliki oleh pelaku karya seni (yaitu pemusik, aktor, penari, dan sebagainya), produser rekaman suara, dan lembaga penyiaran untuk mengatur pemanfaatan hasil dokumentasi kegiatan seni yang dilakukan, direkam, atau disiarkan oleh mereka masing-masing (UU 19/2002 pasal 1 butir 9–12 dan bab VII). Sebagai contoh, seorang penyanyi berhak melarang pihak lain memperbanyak rekaman suara nyanyiannya.
Hak-hak eksklusif yang tercakup dalam hak cipta tersebut dapat dialihkan, misalnya dengan pewarisan atau perjanjian tertulis (UU 19/2002 pasal 3 dan 4). Pemilik hak cipta dapat pula mengizinkan pihak lain melakukan hak eksklusifnya tersebut dengan lisensi, dengan persyaratan tertentu (UU 19/2002 bab V).
Hak ekonomi dan hak moral
Banyak negara mengakui adanya hak moral yang dimiliki pencipta suatu ciptaan, sesuai penggunaan Persetujuan TRIPs WTO (yang secara inter alia juga mensyaratkan penerapan bagian-bagian relevan Konvensi Bern). Secara umum, hak moral mencakup hak agar ciptaan tidak diubah atau dirusak tanpa persetujuan, dan hak untuk diakui sebagai pencipta ciptaan tersebut.
Hak cipta di Indonesia juga mengenal konsep “hak ekonomi” dan “hak moral”. Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan, sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku (seni, rekaman, siaran) yang tidak dapat dihilangkan dengan alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan[2].
Contoh pelaksanaan hak moral adalah pencantuman nama pencipta pada ciptaan, walaupun misalnya hak cipta atas ciptaan tersebut sudah dijual untuk dimanfaatkan pihak lain. Hak moral diatur dalam pasal 24–26 Undang-undang Hak Cipta.

 http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta

Standar Teknik Pekerjaan


            Standar kerja dibuat untuk menghilangkan variasi kerja, sehingga meminimalkan tingkat kesalahan dan meningkatkan produktifitas. Yang wajib ditentukan dalam standar kerja diantaraya yaitu:
Ø      Langkah-langkah kerja (step by step) yang harus dilakukan
Ø      Perlengkapan kerja yang dibutuhkan
Ø      Standar mutu hasil kerja masing-masing orang
Ø      Kompetensi yang dibutuhkan oleh pekerjaan tersebut
Sedangkan macam-macam standar pekerjaan baik yang ada di Indonesia maupun Luar Negeri, diantaranya yaitu :
SNI
      SNI (Stndar Nasional Indonesia) adalah satu-satunya standar yang berlaku secaara nasional di Indonesia. SNI dirumuskan oleh panitia teknis dan ditetapkan oleh BSN. Agar SNI memperoleh keterimaan yang luas antara para stakeholder, maka SNI dirumuskan dengan memenuhi WTO Code of good practice, yaitu:
  1. Openess (keterbukaan): Terbuka bagi agar semua stakeholder yang berkepentingan dapat berpartisipasi dalam pengembangan SNI;
  2. Transparency (transparansi): Transparan agar semua stakeholder yang berkepentingan dapat mengikuti perkembangan SNI mulai dari tahap pemrograman dan perumusan sampai ke tahap penetapannya . Dan dapat dengan mudah memperoleh semua informsi yang berkaitan dengan pengembangan SNI;
  3. Consensus and impartiality (konsensus dan tidak memihak): Tidak memihak dan konsensus agar semua stakeholder dapat menyalurkan kepentingannya dan diperlakukan secara adil;
  4. Effectiveness and relevance: Efektif dan relevan agar dapat memfasilitasi perdagangan karena memperhatikan kebutuhan pasar dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  5. Coherence: Koheren dengan pengembangan standar internasional agar perkembangan pasar negara kita tidak terisolasi dari perkembangan pasar global dan memperlancar perdagangan internasional; dan
  6. Development dimension (berdimensi pembangunan): Berdimensi pembangunan agar memperhatikan kepentingan publik dan kepentingan nasional dalam meningkatkan daya saing perekonomian nasional.
Contoh Produk SNI Dalam hal Baja
   Standar ini menetapkan simbol dan klasifikasi, syarat mutu, pengambilan contoh, cara uji, syarat lulus uji, dan penandaan untuk baja lembaran, pelat dan gulungan canai panas. Baja lembaran gulungan canai panas (Bj P) adalah baja yang berbentuk pipih, dibuat dari baja berbentuk slab yang dilakukan proses canai panas diatas temperatur rekristalisasi. Syarat mutunya mencakup dimensi, komposisi kimia, sifat mekanis, sifat tampak dan bentuk. Produk baja diberi tanda dengan simbol Bj P diikuti dengan penanda sifat atau kualitas baja sebagai berikut :
a) Bj PC adalah baja canai panas untuk komersial;
b) Bj PD adalah baja canai panas untuk penarikan (drawing quality);
c) Bj PE adalah baja canai panas untuk penarikan dalam (deep drawing quality) serta Bj PS adalah baja canai panas untuk penarikan dalam non aging (non aging deep drawing quality).
Syarat mutu baja canai panas meliputi tebal nominal dengan kisaran 1,8 – 25,0 mm serta nilai toleransi tebal untuk setiap tebal nominal berbasis pada parameter lebar L < 1600 mm, 1600 = L < 2000 mm, 2000 = L 2500 mm dan 2500 = L 3500 mm, toleran ketebalan untuk dimensi lebar dan kisaran 600 – 990 mm berbasis pada parameter ketebalan untuk produk canai panas 2,4 = t 25 mm, sedangkan untuk canai potong sisi t = 3,15; 3,15 = t < 6,0; 6,0 = t < 20 dan 20 = t 25 pada tabel 4. Toleransi panjang kisaran < 6000 – = 6300 mm untuk dimensi ketebalan 1,80 = t 25,00. Komposisi kimia di perpustakaan adalah C, Mn, P dan untuk masing-masing mutu. Toleransi bentuk mencakup kerataan permukaan, toleransi lengkung, toleransi ketinggian gelombang. Toleransi kesikuan maksimum 1%. Uji lengkung mengacu pada SNI 07-0410-1989, Cara uji lengkung tekan logam. Batang uji sesuai dengan SNI 07-0372-1989, Batang uji lengkung untuk bahan logam. Syarat lulus uji Bj P adalah pengujian dan pemberian tanda lulus uji dilakukan oleh badan yang berwenang. Kelompok dinyatakan lulus uji apabila contoh yang diambil dari kelompok tersebut memenuhi syarat mutu, apabila salah satu syarat mutu tidak terpenuhi, dapat dilakukan uji ulang dengan jumlah contoh uji sebanyak 2 kali jumlah dari contoh yang gagal untuk kelompok yang sama. Apabila hasil uji ulang memenuhi syarat mutu, maka kelompok tersebut dinyatakan lulus uji. Kelompok dinyatakan tidak lulus uji kalau salah satu syarat mutu pada uji ulang tidak dipenuhi. Setiap Bj P gulungan dan kemasan lembaran harus diberi tanda label yang mencantumkan nama dan logo pabrik pembuat, komoditi yang menunjukan kelas produk spesifikasi, ukuran (tebal x lebar x panjang), nomor identifikasi (Nomor gulungan dan Nomor leburan), jumlah lembaran dari setiap kemasan Bj P dan berat dari setiap kemasan baja lembaran, pelat atau baja gulungan.
JIS (Japanese ndustrial Standar) Nippon Kogyo kikaku
Menentukan standar yang digunakan untuk kegiatan industri di jepang. Proses standarisasi dikordinasi oleh komite standar industsi di jepang dan dipublikasikan melalui Japan Standards Association.
ASME (American Society of Medical Engineers)
ASME adalah salah satu organisasi stadar didunia yang menghasilkan sekitar 600 kode dan standar, mencakup bidang teknis, seperti komponen boiler, lift, pengukuran aliran fluida dalam saluran tertutup, crane, perkakas tangan, kancing dan peralatan mesin.
Perhatikan bahwa:
Ø      Sebuah standardapat didefinisikan sebagai perangkat definisi teknik dan pedoman yang berfungsi sebagai instruksi untuk desainer, produsen, operator atau pengguna peralatan.
Ø      Sebuah standar menjadi kode ketika telah diadopsi oleh satu atau lebih badan pemerintahan dan dilaksanakan oleh hokum atau ketika telah dimasukkan ke dalam kotrak bisnis.
ASTM
ASTM Internasional merupakan organisasi internasional sukarela yang mengembangkan standarisasi teknik untuk material, produk, sistem dan jasa. ASTM Internasional yang berpusat di Amerika Serikat.
ASTM merupakan singkatan dari American Society for Testing and Material, dibentuk pertama kali pada tahun 1898 oleh sekelompok insinyur dan ilmuwan untuk mengatasi bahan baku besi pada rel kereta api yang selalu bermasalah. Sekarang ini, ASTM mempunyai lebih dari 12.000 buah standar. Standar ASTM banyak digunakan pada negara-negara maju maupun berkembang dalam penelitian akademisi maupun industri.

http://www.blogster.com/ayyunie/sejarah-dan-definisi-iso-240908095226
http://id.wikipedia.org/wiki/ISO_9000
http://en.wikipedia.org/wiki/ISO_14000
http://mnovessro.weebly.com/2/post/2009/12/sekilas-ohsas-18000.html

Pengertian Etika, Profesi, Etika Profesi dan Kode Etik Profesi

Etika berasal dari bahasa Yunani kuno yaitu “Ethikos” yang berati timbul dari kebiasaan, adalah cabang utama dari filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk dan tanggung jawab.
Berikut ini merupakan dua sifat etika, yaitu :
Ø      Non-empirisFilsafat digolongkan sebagai ilmu non empiris. Ilmu empiris adalah ilmu yang didasarkan pada fakta atau yang kongkret. Namun filsafat tidaklah demikian, filsafat berusaha melampaui yang kongkret dengan seolah-olah menanyakan apa di balik gejala-gejala kongkret. Demikian pula dengan etika. Etika tidak hanya berhenti pada apa yang kongkret yang secara faktual dilakukan, tetapi bertanya tentang apa yang seharusnya dilakukan atau tidak boleh dilakukan.
Ø      Praktis Cabang-cabang filsafat berbicara mengenai sesuatu “yang ada”. Misalnya filsafat hukum mempelajari apa itu hukum. Akan tetapi etika tidak terbatas pada itu, melainkan bertanya tentang “apa yang harus dilakukan”. Dengan demikian etika sebagai cabang filsafat bersifat praktis karena langsung berhubungan dengan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan manusia. Tetapi ingat bahwa etika bukan praktis dalam arti menyajikan resep-resep siap pakai. Etika tidak bersifat teknis melainkan reflektif. Maksudnya etika hanya menganalisis tema-tema pokok seperti hati nurani, kebebasan, hak dan kewajiban, dan sebagainya, sambil melihat teori-teori etika masa lalu untuk menyelidiki kekuatan dan kelemahannya. Diharapakan kita mampu menyusun sendiri argumentasi yang tahan uji.
            Perbedaan antara Etika dengan Etiket yaitu, Etika menyangkut cara dilakukannya suatu perbuatan sekaligus memberi norma dari perbuatan itu sendiri. Contohnya : Dilarang mengambil barang milik orang lain tanpa izin karena mengambil barang milik orang lain tanpa izin sama artinya dengan mencuri. “Jangan mencuri” merupakan suatu norma etika. Di sini tidak dipersoalkan apakah pencuri tersebut mencuri dengan tangan kanan atau tangan kiri. Sedangkan Etiket hanya berlaku dalam situasi dimana kita tidak seorang diri (ada orang lain di sekitar kita). Bila tidak ada orang lain di sekitar kita atau tidak ada saksi mata, maka etiket tidak berlaku. Contohnya : Saya sedang makan bersama bersama teman sambil meletakkan kaki saya di atas meja makan, maka saya dianggap melanggat etiket. Tetapi kalau saya sedang makan sendirian (tidak ada orang lain), maka saya tidak melanggar etiket jika saya makan dengan cara demikian.
Pengertian Profesi
            Profesi adalah suatu pekerjaan yang melaksanakan tugasnya memerlukan atau menuntut keahlian (expertise), menggunakan teknik-teknik ilmiah, serta dedikasi yang tinggi. Keahlian yang diperoleh dari lembaga pendidikan khusus diperuntukkan untuk itu dengan kurikulum yang dapat dipertanggung jawabkan. Seseorang yang menekuni suatu profesi tertentu disebut professional, sedangkan professional sendiri mempunyai makna yang mengacu kepada sebutan orang yang menyandang suatu profesi dan sebutan tentang penampilan seseorang dalam mewujudkan unjuk kerja sesuai dengn profesinya.
Berikut ini merupakan ciri-ciri dari profesi, yaitu :
  • Keterampilan yang berdasar pada pengetahuan teoretis
Seorang professional harus memiliki pengetahuan teoretis  dan keterampilan mengenai bidang teknik yang ditekuni dan bisa diterapkan dalam pelaksanaanya atau prakteknya dalam kehidupan sehari-hari.
  •   Asosiasi Profesional
Merupakan suatu badan organisasi yang biasanya diorganisasikan oleh anggota profesi yang bertujuan untuk meningkatkan status para anggotanya.
  • Pendidikan yang Ekstensi
Profesi yang prestisius biasanya memerlukan pendidikan yang lama dalam jenjang pendidikan tinggi. Seorang professional dalam bidang teknik mempunyai latar belakang pendidikan yang tinggi baik itu dalam suatu pendidikan formal ataupun non formal.
  •      Ujian Kompetisi
Sebelum memasuki organisasi profesional, biasanya ada persyaratan untuk lulus dari suatu tes yang menguji terutama pengetahuan teoretis.
  •     Pelatihan institutional
Selain ujian, juga biasanya dipersyaratkan untuk mengikuti pelatihan istitusional dimana calon profesional mendapatkan pengalaman praktis sebelum menjadi anggota penuh organisasi. Peningkatan keterampilan melalui pengembangan profesional juga dipersyaratkan.
  •     Lisensi
Profesi menetapkan syarat pendaftaran dan proses sertifikasi sehingga hanya mereka yang memiliki lisensi bisa dianggap bisa dipercaya.
  •    Otonomi kerja
Profesional cenderung mengendalikan kerja dan pengetahuan teoretis mereka agar terhindar adanya intervensi dari luar.
  •  Kode etik
Organisasi profesi biasanya memiliki kode etik bagi para anggotanya dan prosedur pendisiplinan bagi mereka yang melanggar aturan.
  •  Mengatur diri
Organisasi profesi harus bisa mengatur organisasinya sendiri tanpa campur tangan pemerintah. Profesional diatur oleh mereka yang lebih senior, praktisi yang dihormati, atau mereka yang berkualifikasi paling tinggi.
  • Layanan publik dan altruism
Diperolehnya penghasilan dari kerja profesinya dapat dipertahankan selama berkaitan dengan kebutuhan publik, seperti layanan dokter berkontribusi terhadap kesehatan masyarakat.
  • Status dan imbalan yang tinggi
Profesi yang paling sukses akan meraih status yang tinggi, prestise, dan imbalan yang layak bagi para anggotanya. Hal tersebut bisa dianggap sebagai pengakuan terhadap layanan yang mereka berikan bagi masyarakat.
Pengertian Etika Profesi
         Etika profesi menurut keiser dalam ( Suhrawardi Lubis, 1994:6-7 ) adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat.
Kode etik profesi adalah system norma, nilai dan aturan professional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi professional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan kode etik yaitu agar professional memberikan  jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Dengan adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak professional.
Tiga Fungsi dari Kode Etik Profesi
  1. Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi  tentang prinsip profesionalitas yang digariskan
  2. Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat  atas profesi yang bersangkutan
  3. Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi  profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi
http://felix3utama.wordpress.com/2008/12/01/pengertian-dalam-etika-profesi/
http://id.wikipedia.org/wiki/Etika
http://www.scribd.com/doc/53705586/39/Pengertian-Profesi-dan-ciri-cirinya

Senin, 11 Mei 2015

Fungsi Fire Detector di Pertambangan



Adanya sebuah musibah kebakaran pada dasarnya dapat dicegah. Kebakaran sendiri secara umum diakibatkan oleh praktek yang tidak aman seperti pelanggaran peraturan keselamatan kelistrikan, penggunaan bahan mudah menyala dan mudah terbakar  secara tidak terkontrol dan lain sebagainya. Sehingga dalam hal ini kita perlu kontrol pada setiap tindakan yang kita kerjakan.

Di dunia industri, yang paling rawan terjadi kebakaran antara lain pada industri tambang, gudang penyimpanan/ penggilingan gandum, pabrik permurnian dan pabrik bahan kimia. Penyebab utamanya adalah dari listrik, rokok, gesekan, pemanasan berlebihan dan permukaan panas. Angka statistik juga menyebutkan bahwa kebakaran juga merupakan salah satu penyebab dari 5 kecelakaan kematian selain kecelakaan kendaraan, jatuh, keracunan dan tenggelam.

Jika kita menghadapi peristiwa kebakaran maka elemen pokok keselamatan kebakaran antara lain :
  • Keluarkan penghuni 
  • Minimalkan kerugian dan gangguan properti 
  • Lakukan pemadaman atau pembatasan api
Kebakaran bawah tanah memberikan sejumlah bahaya. Pertama, mereka melepaskan gas beracun lewat retakan, patahan, dan bukaan lainnya ke permukaan. Uap ini membunuh tanaman dan mencemari udara dan memberi sejumlah besar gas rumah kaca ke atmosfer, karenanya menyumbang pada pemanasan global. Diperkirakan kalau jutaan ton karbon dioksida saja ditambahkan ke atmosfer per tahun oleh pembakaran batu bara bawah tanah. Jika sudah terjadi kebakaran, Solusinya tak lain dari Heat Detector, pendeteksi panas, jika panas melebihi 70º C memberikan trigger pada panel.


Heat Detector
 
Sangat handal untuk di tempatkan di kawasan industry. Kuat dalam segala bentuk debu. Mendeteksi saat kenaikan suhu yang tidak wajar hingga 70ºC.

Smoke detector
 
Untuk di ruangan dan lorong pada kawasan industry, jika ada ancaman dalam bentuk asap. Detector ini akan memberikan trigger pada panel. Alat dirancang khusus untuk kebutuhan industry yang saat ini, bahaya kebakaran banyak memakan korban jiwa. Utamanya di kawasan industry.


Infrared Flame Detector
Sangat bagus jika ditempatkan pada plafon tinggi tempat yang memiliki resiko kebakaran tinggi misalnya gudang bahan kimia, ruang panel listrik, tempat penyimpanan bahan bakar, dapat juga diaplikasikan pada ruang komputer ataupun server. Tidak akan bereaksi pada lampu ruangan, infra merah  atau sumber cahaya lain yang tidak diakibatkan oleh nyala api.

Alarm Device Hazard Areas
Sudah tidak asing lagi, kawasan industry yang cukup luas, tidak mudah untuk memberikan informasi adanya bahaya yang mengancam keselamatan. Alat ini dapat memberikan informasi/sirine sejak terjadinya bahaya kebakaran. Biasanya diletakan di setiap sudut dan akan membantu memberikan informasi lebih akurat.

 
Alarm Indicator Hazard Areas
Indicator ini pun memberikan informasi adanya bahaya yang mengancam keselamatan, detector yang aktif, akan memberikan trigger pada indicator pula. Oleh karena itu ketika lampu merah ini menyala, harap-harap cemas. Dan harus selalu diingat. Jangan pernah panik menghadapi bahaya kebakaran,
  
Manual Call Point Hazard Areas
Sudah tidak asing lagi alat yang hampir di setiap tempat ada. Kuat terhadap ledakan, dirancang khusus untuk kawasan industri, mudah di operasikan untuk semua orang, alternatif pertama jika terjadi kebakaran, sebelum menyelamatkan diri pada jalur evakuasi, cukup dengan menekan tombol. Trigger akan di aktifkan.