Kamis, 03 November 2011

Pungutan Liar Dengan pasal 293 ayat(2)

Hati hati JACK !! senjata baru buat para ‘anggota’ apalagi di akhir bulan beuuuuuuuh walaupun hujan badai,panas terik sikaaaaaat abis “Pengendara sepeda motor tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari denda maksimal Rp 100 ribu Pasal 293 ayat (2) jo Pasal 107 ayat (2)”. Nah itu dia senjatanya. Sebagian besar yang kena tilang dinyatakan melanggar Pasal 293 ayat (2) jo Pasal 107 ayat (2) Kali ini tidak ada sidang di tempat.Tapi ya tetep aja,ada embel-embel: “Bagi yang mau langsung menyelesaikan silakan ke kantor [bisa diTitipkan]” Tapi saya memilih membawa surat tilang itu,Saya bisa menceritakannya, karena saya sendiri bagian ratusan orang yang kena tilang pagi itu. Peristiwa bermula ketika seorang petugas menyetop motor Honda Scoopy yang saya kendarai. Setelah selesai pulang praktikum. “Selamat siang , Pak. Mohon surat-suratnya,” ujar seorang polisi Lalu saya keluarkan surat-surat Lengkap “Sebentar, Pak. Lho apa salah saya?” “Lain kali lampu dinyalakan, ya,” kata polisi itu dan tanpa bayak basa-basi polisi itu langsung membawa ke pos dan menulis surat tilang tsb. apeeeeeeeees………. batin saya. saya merasa surat-surat sudah lengkap semua. Dan masih banyak pengendara sepeda motor yang siang itu tidak menyalakan lampunya. Gimana nggak aneh. Siang-siang bolong,yang panasnya bukan main,masih aja harus nyalain lampu. Klo mendung atau hujan sih masih wajar. Iyaaa gak? :p Melalui tulisan ini, saya mengimbau agar abang,sist,dan semuanya yang biasa mengendarai motor seperti saya bersikap hati-hati. Maka selain melengkapi diri dengan surat izin mengemudi serta STNK, bila mau pergi ke tengah kota sebaiknya menyalakan lampu utama, baik siang maupun malam hari. Walaupun secara naluriah orang pasti maunya hemat energi,mematikan lampu ketika tidak dibutuhkan.

2 komentar:

  1. kalo hujan mana ada polisi jaga,.?? padahal ya saat hujanlah yang wajib motor dan kendaraan lainnya itu menyalakan lampu,.bukan siang hari bolong dan mengganggu pemandangan yang ada di depannya. Kalau lampu besar nyala maka lampu sen agak kurang jelas ketika dinyalakan untuk berbelok..disamping tidak hemat energi karena bersebrangan dengan global warming..trus saya masih banyak melihat bahwa petugasnya sendiri masih banyak yang tidak menyalakan lampu besar, karena saya yakin mereka tahu bahwa lampu yang menyala siang dan malam accu-nya cepat rusak haaa..Pasal 293 saya pikir pantas dan cocok di laksanakan di daerah bencana seperti kabut asap..Ada cerita, teman saya yang memenangkan pengadilan karena ia ditilang tidak membawa STCK,.surat itu adalah surat untuk kendaraan motor yang masih baru. Sementara teman saya menggunakan honda-70 yang entah dimana STCK-nya dan memang surat itu tidak mesti dibawa-bawa. Singkat cerita teman saya ketika sidang meminta kepada hakim untuk menghadirkan si penilang dan atasannya. Karena menilang yang tidak mendasar pengadilan memenangkan sidang teman saya.. saya puas mendengarnya..

    BalasHapus
    Balasan
    1. mantaabbb....saya juga senang membacanya

      Hapus