Senin, 28 Februari 2011

SISTEM EKONOMI

Dalam menjalani kehidupan, manusia tidak pernah lepas dari persoalan – persoalan ekonomi. Segala aktivitas yang dilakukan manusia selalu berkaitan dengan ekonomi. Demikian jg kegiatan Negara, selalu berkaitan dengan kegiatan ekonomi. Secara umum permasalahan ekonomi yang di hadapi suatu Negara tertuju pada 3 masalah pokok.
a. Barang apa dan berapa banyak hal yang akan diproduksi ?
b. Bagaimanakah barang – barang tersebut diproduksi ?
c. Untuk siapa barang tersebut diproduksi ?
Dari permasalahan di atas, diperlukan suatu penyelesaian yang sistematis. Penyelesaian yang secara sistematis terhadap permasalahan tersebut dengan menggunakan system ekonomi. Sistem Ekonomi adalah cara suatu Negara dalam mengatur kehidupan ekonomi guna menjawab pertanyaan apa, bagaimana dan untuk siapa.

Macam – macam Sistem Ekonomi
Pada dasarnya ada dua macam system ekonomi yang murni, yaitu system ekonomi bebas ( Pasar ) dan system ekonomi terpimpin ( Komando ). Sistem ekonomi bebas memberikan kebebasan sepenuhnya kepada masyarakat untuk melakukan kegiatan ekonomi tanpa campur tangan pemerintah. Sebaliknya system akonomi terpimpin, semua kegiatan ekonomi di atur sepenuhnya oleh Negara. Oleh sebab itu, tiap Negara mempunyai system ekonomi dengan ciri khas masing – masing. Sistem ekonomi yang dilaksanakan Negara di dunia dapat di kelompokan menjadi 3 jenis system ekonomi, yaitu system liberal, sitem ekonomi perencanaan sentral dan system ekonomi campuran.
a. Sistem Ekonomi Liberal
1. Merupakan system ekonomi yang memberikan kesempatan yang lebih besar kepada swasta dalam melakukan kegiatan ekonomi, dan campur tangan pemerintah hanya sebagian kecil.
2. Sistem ekonomi liberal dianut oleh negar Amerika Serikat dan Negara – Negara Eropa seperti : Irlandia, Prancis, Belgia dan Inggris.

b. Sistem ekonomi Perencanaan Sentral
1. Merupakn system ekonomi yang hamper sama kegiatan ekonominya diatur secara sentral dari pusat oleh Negara.
2. Negara – Negara yang menganut system ekonomi ini pada dasarnya tidak ada lagi. Apalagi setelah bubuarnya Uni Soviet. saat ini Negara besar yang bertahan sosialis atau komunis adalah China namun China pun pada dasarnya telah mengambil sebagian besar Sistem Ekonomi Liberal.
c. Sistem ekonomi Campuran
Merupakan system ekonomi yang mengambil segi positif dari system ekonomi liberal atau kapitalis dan system ekonomi perencanaan sentral atau sosialis. Dalam hal ini masyarakat diberi kebebasan untuk bergerak dalam kegiatan ekonomi tetapi terbatas pada bidang – bidang yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Bidang – bidang usaha yang vital dikelola dan di kuasai oleh negara.

Pelaksanaan Sistem Ekonomi Indonesia berdasarkan UUD 1945
Salah satu tujuan negara Indonesia yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 adalah memajukan kesejahteraan umum, yang berarti negara hendak mewujudkan keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia. Cita – cita tersebut menjadi pangkal tolak dan mewarnai kehiduapan ekonomi Indonesia. Kekayaan alam dan potensi sumber daya manusia hendaknya diolah secara bersama – sama, yang hasilnya dapat dinikmati oleh seluruh rakyat. Hal ini tercermin dalam pasal 33 ayat ( 1 ) UUD 1945 yang menyatakan, “ Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.” Selanjutnya dalam penjelasan UUD 1945 menyatakan bahwa , “ Produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua, dibawah pimpinan atau penilikan anggota – anggota masyarakat.
Demokrasi Ekonomi mempunyai ciri – ciri positif sebagai berikut :
a. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
b. Cabang – cabang produksi yang penting bagi negara yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
c. Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya sebagai pokok-pokok kemakmuran rakyat dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
d. hak milik perseorangan diakui dan pemanfaatannya tidak bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
e. Potensi inisiatif dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak merugikan umum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar